Perpres Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

klikmobil.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 5 Tahun 2015, memperkenalkan penyesuaian signifikan pada penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (SAMSAT). 

Ilustrasi SAMSAT (Foto: carmudi)

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengakomodasi pungutan pajak daerah oleh pemerintah kabupaten/kota dan menyempurnakan alur kerja di Samsat.


Poin-Poin Utama Perubahan:

Perubahan paling mendasar adalah pengenalan "Opsen," yaitu pungutan tambahan atas pajak pokok, yang terdiri dari:

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas PKB.

  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas BBNKB.

Konsekuensi dari penambahan ini, beberapa definisi dan prosedur di Samsat disesuaikan:

  • Layanan Samsat kini secara resmi mencakup pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sekarang juga mencantumkan dan memvalidasi pembayaran kedua jenis opsen tersebut.

Struktur dan Pelaksanaan:

  • Struktur pembinaan Samsat di tingkat nasional dan provinsi tidak berubah.

  • Pelaksana di Kantor Bersama Samsat kini secara tegas melibatkan unit pengelola keuangan daerah yang menangani pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

  • Perpres ini mewajibkan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memaksimalkan pendapatan dari PKB, BBNKB, dan kedua opsen baru tersebut.

  • Alur penerimaan dana dari Opsen PKB dan BBNKB akan disalurkan langsung ke kas pemerintah daerah kabupaten/kota.

Prosedur pelayanan di Samsat tetap terpadu, mencakup seluruh tahapan mulai dari verifikasi hingga pengarsipan, namun kini telah terintegrasi dengan proses pemungutan opsen. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Januari 2025.

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 4 Tahun 2025"